Bunga & Tarif layanan penagihan
yang dibebankan kepada Debitur atas wanprestasi
Bunga Keterlambatan (Moratoir)
6%/ tahun
atau 0.0164% per hari
Simulasi bunga keterlambatan (moratoir) berdasarkan nominal utang pokok
| No. | UTANG POKOK | BUNGA PER TAHUN | BUNGA PER BULAN | BUNGA PER HARI |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Rp 1.000.000,- | Rp 60.000,- | Rp 5.000,- | Rp 164,- |
| 2 | Rp 10.000.000,- | Rp 600.000,- | Rp 50.000,- | Rp 1.643,- |
| 3 | Rp 25.000.000,- | Rp 1.500.000,- | Rp 125.000,- | Rp 4.110,- |
| 4 | Rp 50.000.000,- | Rp 3.000.000,- | Rp 250.000,- | Rp 8.220,- |
| 5 | Rp 100.000.000,- | Rp 6.000.000,- | Rp 500.000,- | Rp 16.438,- |
| 6 | Rp 250.000.000,- | Rp 15.000.000,- | Rp 1.250.000,- | Rp 41.095,- |
| 7 | Rp 500.000.000,- | Rp 30.000.000,- | Rp 2.500.000,- | Rp 82.192,- |
Jumlah bunga keterlambatan (Moratoir) berasal dari sisa utang terhitung sejak dari tanggal jatuh tempo hingga sekarang sesuai dengan bunga yang ditentukan berdasarkan undang-undang menurut lembaran negara Pasal 1767 ayat 2 Lembaran Negara No. 22 Tahun 1848 KUH Perdata.
Bunga keterlambatan (Moratoir) mulai dibebankan kepada Debitur sekurang-kurangnya 14 hari sejak tagihan jatuh tempo atau 7 hari sejak himbauan tagihan pertama dikirim dan terakumulasi sejak proses non-litigasi berlangsung hingga utang dilunasi sepenuhnya. Bunga keterlambatan tersebut akan di dimasukan kedalam gugatan di dalam fase litigasi.
Biaya Administrasi Tagihan
One time
Biaya tergantung nominal utang pokok
Simulasi biaya administrasi tagihan
| No. | UTANG POKOK | BIAYA ADMINISTRASI TAGIHAN (ONE TIME) |
|---|---|---|
| 1 | Rp 1.000.000 - Rp 5.000.000 | Rp 50.000,- |
| 2 | Rp 5.000.001 - Rp 10.000.000 | Rp 75.000,- |
| 3 | Rp 10.000.001 - Rp 25.000.000 | Rp 100.000,- |
| 4 | Rp 25.000.001 - Rp 50.000.000 | Rp 250.000,- |
| 5 | Rp 50.000.001 - Rp 100.000.000 | Rp 500.000,- |
| 6 | Rp 100.000.001 - Rp 150.000.000 | Rp 750.000,- |
| 7 | Rp 150.000.001 - Rp 200.000.000 | Rp 1.000.000,- |
| 8 | Rp 200.000.001 - Rp 250.000.000 | Rp 1.250.000,- |
| 9 | Rp 250.000.001 - Rp 300.000.000 | Rp 1.500.000,- |
| 10 | Rp 300.000.001 - Rp 350.000.000 | Rp 1.750.000,- |
| 11 | Rp 350.000.001 - Rp 400.000.000 | Rp 2.000.000,- |
| 12 | Rp 400.000.001 - Rp 450.000.000 | Rp 2.250.000,- |
| 13 | Rp 450.000.001 - Rp 500.000.000 | Rp 2.500.000,- |
Biaya administrasi tagihan berlaku dan mulai dibebankan sebanyak satu kali kepada Debitur sekurang-kurangnya 14 hari sejak tagihan jatuh tempo atau 7 hari sejak himbauan tagihan pertama dikirim dan diterima oleh Debitur.
Biaya Penagihan Berjalan (Kompensatoir)
0.27%- 0.60%/ hari
Atau sekitar 27% – 60% dari nominal utang pokok selama fase non-litigasi berlangsung (maksimal 100 hari)
Simulasi biaya penagihan berjalan (kompensatoir)
| No. | UTANG POKOK | BIAYA PER HARI | BIAYA PER HARI (MIN / MAX) |
|---|---|---|---|
| 1 | Rp 1.000.000 - Rp 5.000.000 | 0.60% | Rp 6.000 - Rp 30.000 |
| 2 | Rp 5.000.001 - Rp 10.000.000 | 0.50% | Rp 25.000 - Rp 50.000 |
| 3 | Rp 10.000.001 - Rp 25.000.000 | 0.40% | Rp 40.000 - Rp 100.000 |
| 4 | Rp 25.000.001 - Rp 50.000.000 | 0.30% | Rp 75.000 - Rp 150.000 |
| 5 | Rp 50.000.001 - Rp 100.000.000 | 0.27% | Rp 135.000 - Rp 270.000 |
| 6 | Rp 100.000.0001 - Rp 250.000.000 | 0.27% | Rp 270.000 - Rp 675.000 |
| 7 | Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000 | 0.27% | Rp 675.000 - Rp 1.350.000 |
| 8 | Rp >500.000.001 | 0.27% | Rp 1.350.000 |
Biaya penagihan berjalan (kompensatoir) berlaku dan mulai dibebankan kepada Debitur sekurang-kurangnya 28 hari sejak tagihan jatuh tempo atau 14 hari sejak himbauan tagihan pertama dikirim dan diterima oleh Debitur. Biaya penagihan berjalan akan terus dibebankan kepada Debitur hingga fase non-litigasi berakhir (maksimal 100 hari) serta akan diakumulasi dan dimasukan kedalam gugatan di dalam fase litigasi.
Biaya Administrasi Cicilan (Konvensional)
0.82%- 1.10%/ hari
Biaya tergantung nominal utang pokok dan tenor cicilan
Simulasi administrasi cicilan (konvensional)
| No. | UTANG POKOK | BIAYA PER BULAN | BIAYA PER HARI |
|---|---|---|---|
| 1 | 2 - 4 bulan | 0.82% | 0.027% |
| 2 | 5 - 7 bulan | 0.89% | 0.030% |
| 3 | 8 - 10 bulan | 0.98% | 0.033% |
| 4 | 11 - 12 bulan | 1.10% | 0.037% |
Biaya administrasi cicilan (konvesional) berlaku setelah terjadi kesepakatan antara Debitur dan Collector.co.id dalam melunasi tagihan utang kepada Kreditur secara dicicil. Semua biaya lainnya yang timbul sebelum adanya kesepakatan pembayaran cicilan (termasuk namun tidak terbatas pada Bunga Keterlambatan /Moratoir, Biaya Administrasi Tagihan, dan Biaya Penagihan Berjalan / Kompensatoir) akan terakumulasi kedalam nominal utang pokok. Seluruh penghitungan Bunga Keterlambatan / Moratoir dan Biaya Penagihan Berjalan / Kompensatoir akan terhenti (sementara) selama masa cicilan berlangsung.
Pertanyaan umum
Mengapa debitur dibebankan bunga dan biaya wanprestasi?
Menurut Pasal 1238 KUH Perdata, seorang Debitur (pihak yang memiliki utang) dianggap lalai dan sudah melakukan wanprestasi jika telah mengetahui dan menerima tagihan atas utangnya namun tidak segera membayarnya dalam jangka waktu yang ditentukan tanpa ada respon positif, itikad baik atau mengajukan permohonan perjanjian yang konkrit dalam melunasinya.
Dalam konteks bunga atau biaya atas keterlambatan pembayaran utang, hukum Indonesia mengenal tiga jenis bunga:
- Bunga Moratoir (Kompensatoir): Dikenakan karena keterlambatan pembayaran dan tidak perlu dibuktikan adanya kerugian, besarannya 6% per tahun sesuai hukum.
- Bunga Kompensatoir : Dikenakan atas dasar kerugian riil yang timbul dikarenakan penundaan Debitur dalam membayar utangnya kepada Kreditur setelah tenggat waktu yang ditentukan sehingga Kreditur terpaksa harus mengeluarkan biaya dalam usahanya untuk mendapatkan uangnya kembali. Contohnya seperti biaya atas layanan penagihan utang oleh Debt Collector, bunga pinjaman yang berjalan (jika ada pihak peminjam lain yang terlibat) hingga biaya lain seperti biaya konsultasi hukum, psikiater dan lain-lain.
- Bunga Konvensional: Bunga timbul atas kesepakatan para pihak dalam perjanjian tertulis, contohnya seperti biaya administrasi atau bunga jika utang dibayar dengan cara dicicil.
Apakah biaya wanprestasi diatas legal secara hukum?
Jumlah bunga keterlambatan (Moratoir) yang dikenakan disesuaikan dengan bunga yang ditentukan berdasarkan undang-undang menurut lembaran negara Pasal 1767 ayat 2 Lembaran Negara No. 22 Tahun 1848 KUH Perdata yaitu sebesar 6% pertahun dari nominal utang pokok sejak tenggat waktu utang berakhir.
Biaya Administrasi Tagihan dan Biaya Penagihan Berjalan yang dikenakan, diatur jumlahnya menurut tarif biaya tagihan utang dari Debt sebagai biaya atau bunga Kompensatoir dari pihak ketiga dalam prosesnya melakukan pengingatan serta penagihan utang kepada Debitur yang diperintahkan oleh Kreditur. Layanan tersebut biasa juga disebut dengan jasa Debt Collector. Nominal biaya layanan tersebut sepenuhnya bersifat komersil dan ditentukan besarannya oleh pihak penyedia layanan atau sesuai dengan standar pasaran dengan kategori dan kinerja yang sebanding.
Sedangkan Biaya Administrasi Cicilan adalah biaya yang didasari oleh bunga Konvensional dan diatur menurut tarif Debt serta disepakati oleh Debitur sebagai biaya administratif atas pengaturan pembayaran utang terhadap Kreditur dengan cara dicicil.
Oleh karena nya setiap biaya wanprestasi diatas bersifat sah dan legal secara hukum seperti yang telah di atur pada Lembaran Undang-Undang Negara No. 22 Tahun 1848 Pasal 1243, 1246, 1250, 1338, 1767 KUH Perdata.
Khairut Lubis
Hendra W.
